Minggu, 03 Februari 2013

KUNCI-KUNCI REZEKI


 assalamualaikum bro,, gimana kabarnya? dan selamat membaca

Diantara sebab terpenting diturunkannya rizki adalah istighfar (memohon ampunan) dan taubat kepada Allah Yang Maha Pengampun dan Maha Menutupi (kesalahan).Untuk itu,

pembahasan mengenai pasal ini kami bagi menjadi dua pembahasan:

a. Hakikat istighfar dan taubat.

b. Dalil syar'I bahwa istighfar dan taubat termasuk



kunci rizki.

A. Hakikat Istighfar danTaubat

Sebagian besar orang menyangka bahwa istighfar dan taubat hanyalah cukup dengan lisan semata. Sebagian mereka mengucapkan,

"Aku memohon ampunan kepada Allah dan bertaubat  kepadaNya"

Tetapi kalimat-kalimat di atas tidak membekas di dalam hati, juga tidak berpengaruh dalam perbuatan anggota badan. Sesungguhnya istighfar dan taubat jenis ini adalah perbuatan orang-orang dusta.



Para ulama – semoga Allah memberi balasan yang sebaik-baiknya kepada mereka telah menjelaskan hakikat istighfar dan taubat.



Imam Ar-Raghib Al-Ashfahani menerangkan: "Dalam istilah syara', taubat adalah meninggalkan dosa karena keburukannya, menyesali dosa yang telah dilakukan, berkeinginan kuat untuk tidak mengulanginya dan berusaha Melakukan apa yang bisa

diulangi (diganti). Jika keempat hal itu telah terpenuhi berarti syarat taubatnya telahsempurna"



Imam An-Nawawi dengan redaksionalnya sendiri menjelaskan: "Para ulama berkata, 'Bertaubat dari setiap dosa hukumnya adalah wajib. Jika maksiat (dosa) itu antara

Hamba dengan Allah, yang tidak ada sangkut pautnya dengan hak manusia maka syaratnya ada tiga. Pertama, hendaknya ia menjauhi maksiat tersebut. Kedua, ia harus

Menyesali perbuatan (maksiat)nya. Ketiga, ia harus berkeinginan untuk tidak mengulanginya lagi. Jika salah satunya hilang, maka taubatnya tidak sah.

Jika taubat itu berkaitan dengan manusia maka syaratnya ada empat. Ketiga syarat di atas dan keempat, hendaknya ia membebaskan diri (memenuhi) hak orang tersebut. Jika

Berbentuk harta benda atau sejenisnya maka ia harus mengembalikannya. Jika berupa had (hukuman) tuduhan atau seje-nisnya maka ia harus memberinya kesempatan untuk membalasnya atau meminta maaf kepadanya. Jika berupa ghibah (menggunjing), maka ia harus meminta maaf."



Artikel ini bersambung kepostingan berikutnya.



Terimakasih SmbcUmroh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar